Asslamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Mungkin kita pernah mendengar atau mengalami kejadian, di mana ada sekolah yang tidak memutasikan peserta didiknya padahal surat pindah dan seluruh persyaratan sudah diserahkan dari sekolah asal ke sekolah yang dituju. Entah karena memang kendala di Aplikasi Dapodiknya atau karena faktor individu baik disengaja maupun tidak dari operator sekolahnya.
Berdasarkan pengalaman kami sebagai OPS, jika ada peserta didik pindahan maka kami langsung membuatkan surat keterangan penerimaan peserta didik tersebut. Untuk selanjutnya kami serahkan ke OPS sekolah asal sebagai landasan OPS sekolah asal untuk memutasikan peserta didik tersebut dari aplikasi dapodiknya. Surat tersebut dapat diserahkan ke sekolah sebelumnya langsung atau via japri WA OPS-nya. Namun, jika belum mendapat tanggapan, bisa lanjut via grup dengan maksud agar beliau merasa terdorong/ tersindir dan jika tetap tidak mendapat respon maka jalan terakhir harus melalui Dinas agar admin Dinas yang memutasikan peserta didik tersebut secara paksa.
Adapun persyaratan untuk memutasikan PD via Dinas berdasarkan pengalaman kami sebagai berikut:
1. Surat keterangan pindah dari sekolah sebelumnya (bisa cetak langsung dari web http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
Contoh surat mutasi dari web |
2. Surat keterangan bahwa peserta didik telah diterima di sekolah yang dituju
Contoh surat keterangan |
3. Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (bisa meminta langsung ke KCD).
Satukan semua berkas tersebut dalam 1 map snelhekter lalu serahkan ke admin KK-Datadik Provinsi Banten, adapun dalam kasus yang pernah kami alami - diserahkan ke Pak Suharja. Selanjutnya, tunggu eksekusi dari admin sehingga proses mutasipun berhasil. Demikian.
Semoga bermanfaat dan jika ada yang mengalami kendala atau ingin berbagi pengalaman Anda, silakan mengisi kolom komentar di bawah^^
Wasslamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..